Polri Ungkap Kondisi Terkini Dua Crazy Rich yang Ditahan, Istri dan Manajer Doni Diperiksa 14 Maret

Dua sosok muda yang kerap dijuluki ’Crazy Rich Indonesia’, Indra Kenz dan Doni Salmanan, tersandung dugaan kasus judi online berkedok trading binary option. Dua sosok yang kerap pamer harta itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sama sama mendekam ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, penahanan terhadap ‘Crazy Rich Medan’ dan ‘Crazy Rich Bandung’ itu dilakukan di sel tahanan terpisah di Rutan Bareskrim Polri.

"(Doni Salmanan Indra Kenz) satu rutan yang sama di Bareskrim. Ruangan selnya berbeda," ujar Gatot saat dikonfirmasi, Jumat (11/3/2022). Sejauh ini selama mendekam di Rutan Bareskrim Polri keduanya dalam kondisi sehat. Keduanya juga masih terus diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. "Masih keadaan sehat," kata Gatot.

Polisi sebelumnya telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara. Selain itu penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.

Polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk yang terakhir diperiksa adalah adik kandung Indra Kenz berinisial NK. "Terhadap adik kandung daripada saudara IK atas nama NK telah dilakukan pemeriksaan pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022," kata Gatot. NK menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam. Ia dicecar 33 pertanyaan berkaitan kasus yang kini menjerat Indra Kenz.

Menurut Gatot, pemeriksaan terhadap NK dilakukan untuk menelusuri aliran dana berkaitan dengan dugaan tindak pidana kasus Binomo tersebut. "Dengan dilakukan pemeriksaan dari pukul 13.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB dengan 33 pertanyaan," katanya. Selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik kata Gatot juga masih berkoodinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana berkaitan kasus Indra Kenz.

"Saat ini penyidik terus melakukan koordinasi dengan PPATK guna menelusuri aliran dana yang mengalir dari hasil kejahatan platform Binomo," katanya. Indra Kenz dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun. Sementara itu Doni Salmanan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option. Namun dia ditetapkan tersangka terkait kasus platform Quotex.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Sama seperti kasus Indra Kenz, di kasus Doni Salmanan ini polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk orang orang dan keluarga terdekat tersangka.

"Istri dan manajer DS sudah kami panggil," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri kepada wartawan, Jumat (11/3/2022). Namun demikian, ia belum dapat merincikan lebih lanjut mengenai rencana proses penyidikan yang berlangsung itu. Ia hanya menyebutkan bahwa pemeriksaan dijadwalkan pada Senin (14/3/2022) pekan depan.

"Senin akan kita periksa bersama saksi saksi yang lainnya," tambah dia. Asep juga mengatakan bahwa saat ini penyidik kepolisian tengah melakukan pelacakan aset aset milik tersangka. Nantinya, beberapa yang diduga terkait tindak pidana akan disita.

Author: admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *