Diduga Melecehkan Mahasiswi, Oknum Dosen Unsri Dituntut 10 tahun Penjara

Oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Reza Ghasarma (36) dituntut 10 tahun penjara terkait dugaan melecehkanmahasiswinya. Tuntutan tersebut direspon positif dan dirasa tepat oleh para korban. "Tuntutan tersebut sudah sangat tepat, meskipun apa yang dialami oleh korban masih dirasa tidak sebanding," ujar kuasa hukum korban, Sayuti Rambang, sabtu (16/4/2022).

Tak hanya bagi kuasa hukum, Sayuti mengungkapkan, rasa puas juga turut dirasakan oleh seluruh korban yang sebagian diantaranya menyaksikan jalannya sidang secara online. Dia berujar, sebenarnya kuat dugaan masih banyak perempuan yang menjadi korban dari perbuatan terdakwa. Hanya saja korban tersebut tidak berani melapor dikarenakan berbagai pertimbangan.

"Tentu para korban puas dengan tuntutan itu karena menurut mereka perbuatan oknum tersebut sangat meresahkan sehingga dengan vonis yang berat dapat memberikan efek jera," ucapnya. Lanjut dikatakan, ada tiga poin dalam pertimbangan Jaksa yang memberatkan perbuatan terdakwa pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (14/4/2022) lalu tersebut. Dimana, poin terpentingnya adalah tidak ada kata penyesalan dari terdakwa serta tidak mengakui perbuatannya dari awal pembuktian perkara dipersidangan.

Serta perbuatan terdakwa telah mencoreng nama universitas dan korbannya lebih dari satu. "Itu yang paling penting, tidak ada kata penyesalan dari terdakwa, dan tidak mengakui perbuatannya dari awal pembuktian perkara dipersidangan," ucapnya. Diketahui sebelumnya, terdakwa Reza Ghasarma yang merupakan Kaprodi nonaktif Fakultas Ekonomi Unsri dituntut JPU Kejati Sumsel Siti Fatimah SH MH dengan pidana selama 10 tahun penjara.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 9 UU No. 44 Tahun 2008, Jo Pasal 35 UU No. 44 Tahun 2008, tentang Pornografi. Sebelumnya, Adhitya Rol Asmi (34) mantan Kepala Laboratorium Sejarah FKIP Unsri sudah lebih dulu divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang. Majelis hakim Fatimah SH MH mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila sebagaimana diatur melanggar Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP tentang perbuatan asusila sehingga dijatuhi hukuman enam tahun penjara.

Author: admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *